Tuesday 4 March 2014

PENGENALAN KAYU

Kegiatan penentuan jenis kayu (identifikasi jenis kayu) merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan pengujian dalam arti luas yaitu menentukan jenis kayu, mengukur dimensi kayu untuk mendapatkan volume serta menetapkan mutu.   Penentuan jenis kayu pada hakekatnya bukan hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan pengujian saja, namun amat penting artinya bagi semua pihak baik bagi pemerintah, pihak produsen maupun pihak konsumen.
Terkait dengan kepentingan pemerintah, penentuan jenis kayu berperan penting dalam menentukan besarnya pungutan negara (PSDH dan DR) yang dikenakan.  Pungutan pemerintah tersebut selain didasarkan atas wilayah asal kayu, juga didasarkan atas jenis kayu.    Disamping  secara  langsung   terkait   dengan  kepentingan pemerintah, penentuan jenis kayu memegang peranan penting dalam upaya ikut serta mencegah penyimpangan dimana suatu jenis kayu yang dilarang untuk ditebang/dipasarkan, diperdagangkan secara bebas dengan menggunakan nama lain.
Di pihak produsen, selain untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pungutan yang dibebankan pemerintah, kepastian suatu jenis kayu juga penting artinya dalam proses produksi dan pemasaran.  Setiap jenis kayu mempunyai sifat dan karakteristik yang berbeda sehingga dalam pengolahannyapun memerlukan penanganan yang berbeda pula.  Sedangkan bagi konsumen, dengan adanya kepastian jenis kayu, akan lebih memudahkan untuk memilih kayu-kayu yang cocok untuk kepentingannya.
Metoda Pengenalan Jenis Kayu
Untuk mengenal/menentukan suatu jenis kayu, tidak selalu dilakukan dengan cara memeriksa kayu dalam bentuk log (kayu bundar), tetapi dapat dilakukan dengan memeriksa sepotong kecil kayu.  Penentuan jenis kayu dalam bentuk log, pada umumnya dengan cara memperhatikan sifat-sifat kayu yang mudah dilihat seperti penampakan kulit, warna kayu teras, arah serat, ada tidaknya getah dan sebagainya.
Penentuan beberapa jenis kayu dalam bentuk olahan (kayu gergajian, moulding, dan sebagainya) masih mudah dilakukan dengan hanya memperhatikan sifat-sifat kasar yang mudah dilihat.  Sebagai contoh, kayu jati (Tectona grandis)  memiliki gambar lingkaran tumbuh yang jelas). Namun apabila kayu tersebut diamati  dalam bentuk barang jadi dimana sifat-sifat fisik asli tidak dapat dikenali lagi karena sudah dilapisi dengan cat, maka satu-satunya cara yang dapat dipergunakan untuk menentukan jenisnya adalah dengan cara memeriksa sifat anatomi/strukturnya.  Demikian juga untuk kebanyakan kayu di Indonesia, dimana antar jenis kayu sukar untuk dibedakan, cara yang lebih lazim dipakai dalam penentuan je-nis kayu adalah dengan memeriksa sifat anatominya (sifat struktur).
Pada dasarnya terdapat 2 (dua) sifat utama kayu yang dapat dipergunakan untuk mengenal kayu, yaitu sifat fisik (disebut juga sifat kasar atau sifat makroskopis) dan sifat struktur (disebut juga sifat mikroskopis).  Secara obyektif, sifat struktur atau mikroskopis lebih dapat diandalkan dari pada sifat fisik atau makroskopis dalam mengenal atau menentukan suatu jenis kayu.  Namun untuk mendapatkan hasil yang lebih dapat dipercaya, akan lebih baik bila kedua sifat ini dapat dipergunakan secara bersama-sama, karena sifat fisik akan mendukung sifat struktur dalam menentukan jenis.
Sifat fisik/kasar atau makroskopis adalah sifat yang dapat diketahui secara jelas melalui panca indera, baik dengan penglihatan,  pen-ciuman,  perabaan dan sebagainya tanpa menggunakan alat bantu.   Sifat-sifat kayu yang termasuk dalam sifat kasar antara lain adalah :
  1. warna, umumnya yang digunakan adalah warna kayu teras,
  2.  tekstur, yaitu penampilan sifat struktur pada bidang lintang,
  3. arah serat, yaitu arah umum dari sel-sel pembentuk kayu,
  4. gambar, baik yang terlihat pada bidang radial maupun tangensial
  5. berat, umumnya dengan menggunakan berat jenis
  6. kesan raba, yaitu kesan yang diperoleh saat meraba kayu,
  7. lingkaran tumbuh,
  8. bau, dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment